Ketika Empati Menjadi Argumen: Membaca Kritis Esai "Maling Ayam"


Beberapa hari lalu saya membaca esai Mojok berjudul Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa baca disini . Saya sependapat dengan gagasan utamanya: penghakiman massa tidak pernah dapat dibenarkan. Dalam negara hukum, tidak seorang pun berhak mengambil alih peran polisi, jaksa, hakim, sekaligus algojo. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Meski demikian, menerima kesimpulan sebuah tulisan tidak berarti seluruh argumentasinya bebas dari kritik. Justru karena isu penghakiman massa menyangkut nyawa manusia, cara membangun argumentasi perlu diuji secara hati-hati. Sebuah opini tidak hanya dinilai dari kesimpulannya, melainkan juga dari bagaimana fakta dipilih, analogi disusun, dan perspektif dihadirkan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela pelaku pencurian ataupun membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sebaliknya, saya ingin mengajak pembaca melihat bagaimana sebuah opini dapat membentuk simpati melalui pilihan narasi, pemilihan fakta, dan teknik framing. Ada tiga hal yang menurut saya layak didiskusikan.

Analogi yang Tidak Sepenuhnya Setara

Untuk memperkuat argumennya, penulis menyandingkan kasus KD di Bali dengan kasus MA di Babelan, Bekasi. Tujuannya jelas, yaitu menunjukkan bahwa praktik penghakiman massa terus berulang di berbagai daerah.

Sekilas, penyandingan itu tampak masuk akal. Persoalannya, kedua kasus tersebut tidak berdiri pada konteks faktual yang sama.

Laporan BBC Indonesia baca disini mengenai kasus Babelan menunjukkan bahwa identitas korban dan dugaan tindak pidananya menjadi bagian dari perdebatan setelah peristiwa itu terjadi. Bahkan, muncul informasi yang memunculkan pertanyaan apakah korban benar-benar melakukan pencurian atau justru menjadi sasaran amuk massa sebelum fakta terungkap.

Berbeda dengan kasus di Bali. Kepolisian menyampaikan bahwa KD merupakan residivis kasus pencurian ayam pada tahun 2018. Informasi tersebut juga diberitakan Tirto baca disini dan sejumlah media lain berdasarkan keterangan aparat.

Perlu ditegaskan, status residivis sama sekali tidak membenarkan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Akan tetapi, fakta tersebut membuat kedua kasus tidak sepenuhnya identik.

Dalam logika argumentasi, kondisi semacam ini dikenal sebagai false equivalence, yaitu menyandingkan dua peristiwa yang tampak serupa, padahal memiliki konteks yang berbeda. Kritik saya tidak diarahkan untuk membela pelaku, melainkan mengingatkan bahwa sebuah analogi akan lebih kuat apabila dibangun di atas kesetaraan konteks.

Empati sebagai Strategi Persuasi

Kekuatan utama tulisan tersebut justru terletak pada kisah yang menyentuh: tangisan anak yang kehilangan ayahnya, istri yang ditinggalkan, dan keluarga yang harus menanggung duka.

Tidak dapat dimungkiri, narasi seperti ini sangat efektif membangkitkan simpati pembaca.

Yang kemudian menarik untuk dipertanyakan adalah: apakah penghakiman massa menjadi salah karena pelaku memiliki anak dan keluarga?

Jawabannya tentu tidak.

Penghakiman massa tetap merupakan kejahatan sekalipun pelakunya hidup seorang diri. Alasan utamanya bukan karena kita merasa iba, melainkan karena prinsip negara hukum menjamin setiap orang memperoleh due process of law. Dengan demikian, dasar penolakannya adalah hukum dan hak asasi manusia, bukan semata-mata belas kasihan.

Di sinilah saya melihat persoalan argumentatif dalam esai tersebut. Penolakan terhadap penghakiman massa sesungguhnya telah memiliki landasan yang kokoh dalam hukum pidana, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia. Karena itu, kisah tentang anak yang kehilangan ayah atau istri yang kehilangan suami semestinya memperkuat dimensi kemanusiaan, bukan menjadi tumpuan utama persuasi.

Dalam kajian komunikasi, strategi semacam ini dikenal sebagai emotional framing, yakni ketika narasi emosional lebih ditonjolkan untuk membentuk cara pembaca memahami suatu persoalan. Framing semacam ini tentu bukan sesuatu yang keliru dengan sendirinya. Akan tetapi, ketika porsi emosi lebih dominan daripada argumentasi hukum dan analisis faktual, pembaca berisiko lebih diyakinkan oleh rasa iba daripada oleh alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

Fakta yang Tidak Mendapat Ruang

Hal lain yang cukup mengusik adalah ketidakseimbangan perspektif.

Tulisan tersebut memberi ruang yang luas pada penderitaan keluarga terduga pelaku mulai dari tangisan anak, duka seorang istri, hingga suasana pemulangan jenazah. Sebaliknya, fakta mengenai riwayat residivis, pengalaman korban pencurian, keresahan warga, serta faktor-faktor yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya memperoleh porsi yang sangat terbatas.

Di sisi lain, pengalaman korban pencurian hampir tidak memperoleh ruang yang sepadan.

Bagaimana keresahan warga yang berulang kali kehilangan ternak? Bagaimana pengalaman korban yang merasa pelaku kerap mengulangi perbuatannya? Bagaimana menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut nyaris tidak dijawab.

Padahal, memahami keresahan masyarakat bukan berarti membenarkan tindakan mereka. Justru dengan memahami pengalaman korban, lemahnya penegakan hukum, serta persoalan residivisme, kita dapat melihat mengapa sebagian masyarakat memilih jalan yang keliru, yakni mengambil alih fungsi hukum.

Lebih jauh lagi, ada satu pertanyaan penting yang menurut saya belum terjawab: mengapa penghakiman massa terus berulang? Apakah semata-mata karena masyarakat kehilangan nurani? Ataukah terdapat persoalan yang lebih struktural, seperti lambannya penanganan perkara, rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, atau pengalaman warga menghadapi pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya? Mengabaikan dimensi tersebut membuat pembaca lebih banyak diajak mengutuk akibat daripada memahami penyebab.

Di sinilah saya melihat adanya kecenderungan selection bias atau bias seleksi fakta. Tulisan tersebut lebih banyak menyoroti penderitaan keluarga terduga pelaku, tetapi relatif sedikit memberi ruang pada pengalaman korban pencurian maupun faktor-faktor yang membentuk respons masyarakat. Padahal menghadirkan konteks yang lebih utuh tidak berarti membenarkan penghakiman massa, melainkan membantu pembaca memahami persoalan secara lebih menyeluruh.

Yang ingin saya soroti bukanlah kesimpulan esai tersebut, melainkan cara kesimpulan itu dibangun. Membela kemanusiaan tidak cukup hanya dengan menghadirkan kisah yang menyentuh. Ia juga menuntut argumentasi yang proporsional, penggunaan fakta yang utuh, serta kesediaan melihat persoalan dari berbagai sudut pandang.

Empati memang penting karena mengingatkan kita bahwa setiap manusia memiliki martabat. Akan tetapi, empati yang tidak disertai ketelitian berpikir dapat dengan mudah berubah menjadi keberpihakan yang mengabaikan kompleksitas persoalan. Di ruang publik, empati dan nalar seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan berjalan beriringan.

Pada akhirnya, kritik ini bukan ditujukan untuk menolak kesimpulan esai tersebut, melainkan untuk mengajak kita lebih kritis terhadap cara sebuah opini dibangun. Sebab, ruang publik yang sehat tidak hanya membutuhkan empati, tetapi juga argumentasi yang jernih, penggunaan fakta yang proporsional, dan keberanian melihat persoalan secara utuh. Di situlah empati dan nalar seharusnya berjalan beriringan.

Referensi

Tidak ada komentar