“RUU KUHAP Baru Menambah Luka, Aksi Diam Menjaga Sisa Kebebasan”
1. Kami menolak pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan mengkriminalkan warga.
2. Kami mengecam proses legislasi yang tertutup dan minim partisipasi publik.
3. Kami menilai RUU KUHAP mengulang luka lama dengan memperluas pasal karet yang dapat digunakan untuk represi politik.
4. Kami menegaskan bahwa kritik adalah hak warga negara, bukan ancaman bagi negara.
5. Kami menolak kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil.
6. Kami menuntut negara mengutamakan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM ketimbang memperkuat alat kontrol hukum.
7. Kami menolak penggunaan hukum pidana sebagai instrumen ketakutan.
8. Kami mendesak DPR dan pemerintah membuka kembali ruang dialog publik yang bermakna.
9. Kami mengingatkan bahwa demokrasi tidak dapat hidup jika kritik dihukum dan kebebasan diperkecil.
10. Kami berdiri di sini untuk menjaga ruang yang tersisa—karena ketika hukum menambah luka, rakyat harus tetap bersuara, bahkan dalam diam.
Tidak ada komentar