Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Tujuan
& Asas
- Mengatur
pedoman pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara unjuk rasa agar
tertib dan menjamin kebebasan berpendapat.
- Berdasarkan
asas legalitas, perlindungan HAM, kemanfaatan, kepastian hukum, keadilan,
kepentingan umum, efisiensi, keterpaduan, akuntabilitas, transparansi,
proporsionalitas, keseimbangan, serta musyawarah-mufakat.
- Bentuk
Kegiatan
- Unjuk
rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, penyampaian ekspresi
dengan lisan/simbol/alat peraga (spanduk, poster, pamflet, dsb.).
- Ketentuan
Pelaksanaan
- Wajib
memberitahukan secara tertulis ke Polri (paling lambat 3x24 jam sebelum
kegiatan).
- Dilaksanakan
antara pukul 06.00–18.00 (tempat terbuka) atau 06.00–22.00 (tempat
tertutup).
- Tidak
boleh di tempat ibadah, rumah sakit, objek vital, istana, instalasi
militer, dan dilarang saat hari besar nasional/keagamaan.
- Hak
& Kewajiban
- Hak:
menyampaikan pendapat secara bebas, dilindungi hukum.
- Kewajiban:
menghormati hak orang lain, tunduk pada hukum, menjaga ketertiban umum.
- Aparatur
wajib melindungi HAM, menjamin keamanan, dan menghindari tindakan
sewenang-wenang.
- Larangan
& Sanksi
- Dilarang
tanpa pemberitahuan, mengganggu lalu lintas/ketertiban, melakukan
anarkisme, membakar, merusak fasilitas, membawa senjata, atau menyebarkan
kebencian.
- Polri
dapat melakukan upaya persuasif, peringatan, pembubaran massa,
penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penyidikan perkara sesuai
KUHAP.
- Tugas
Polri
- Memberikan
perlindungan, pengamanan, dan menjamin kebebasan dari intervensi pihak
lain.
- Pengamanan
dilakukan bertahap (persuasif → peringatan → penindakan → pembubaran jika
perlu) dengan memperhatikan HAM.
- Administrasi
& Penutup
- Polri
wajib mencatat, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan unjuk rasa.
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan (7
November 2008).
Tidak ada komentar