Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

 

  1. Tujuan & Asas
    • Mengatur pedoman pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara unjuk rasa agar tertib dan menjamin kebebasan berpendapat.
    • Berdasarkan asas legalitas, perlindungan HAM, kemanfaatan, kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, efisiensi, keterpaduan, akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas, keseimbangan, serta musyawarah-mufakat.
  2. Bentuk Kegiatan
    • Unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, penyampaian ekspresi dengan lisan/simbol/alat peraga (spanduk, poster, pamflet, dsb.).
  3. Ketentuan Pelaksanaan
    • Wajib memberitahukan secara tertulis ke Polri (paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan).
    • Dilaksanakan antara pukul 06.00–18.00 (tempat terbuka) atau 06.00–22.00 (tempat tertutup).
    • Tidak boleh di tempat ibadah, rumah sakit, objek vital, istana, instalasi militer, dan dilarang saat hari besar nasional/keagamaan.
  4. Hak & Kewajiban
    • Hak: menyampaikan pendapat secara bebas, dilindungi hukum.
    • Kewajiban: menghormati hak orang lain, tunduk pada hukum, menjaga ketertiban umum.
    • Aparatur wajib melindungi HAM, menjamin keamanan, dan menghindari tindakan sewenang-wenang.
  5. Larangan & Sanksi
    • Dilarang tanpa pemberitahuan, mengganggu lalu lintas/ketertiban, melakukan anarkisme, membakar, merusak fasilitas, membawa senjata, atau menyebarkan kebencian.
    • Polri dapat melakukan upaya persuasif, peringatan, pembubaran massa, penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penyidikan perkara sesuai KUHAP.
  6. Tugas Polri
    • Memberikan perlindungan, pengamanan, dan menjamin kebebasan dari intervensi pihak lain.
    • Pengamanan dilakukan bertahap (persuasif → peringatan → penindakan → pembubaran jika perlu) dengan memperhatikan HAM.
  7. Administrasi & Penutup
    • Polri wajib mencatat, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan unjuk rasa.
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan (7 November 2008).

Tidak ada komentar