- Tujuan & Asas
- Mengatur pedoman pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara unjuk rasa agar tertib dan menjamin kebebasan berpendapat.
- Berdasarkan asas legalitas, perlindungan HAM, kemanfaatan, kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, efisiensi, keterpaduan, akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas, keseimbangan, serta musyawarah-mufakat.
- Bentuk Kegiatan
- Unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, penyampaian ekspresi dengan lisan/simbol/alat peraga (spanduk, poster, pamflet, dsb.).
- Ketentuan Pelaksanaan
- Wajib memberitahukan secara tertulis ke Polri (paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan).
- Dilaksanakan antara pukul 06.00–18.00 (tempat terbuka) atau 06.00–22.00 (tempat tertutup).
- Tidak boleh di tempat ibadah, rumah sakit, objek vital, istana, instalasi militer, dan dilarang saat hari besar nasional/keagamaan.
- Hak & Kewajiban
- Hak: menyampaikan pendapat secara bebas, dilindungi hukum.
- Kewajiban: menghormati hak orang lain, tunduk pada hukum, menjaga ketertiban umum.
- Aparatur wajib melindungi HAM, menjamin keamanan, dan menghindari tindakan sewenang-wenang.
- Larangan & Sanksi
- Dilarang tanpa pemberitahuan, mengganggu lalu lintas/ketertiban, melakukan anarkisme, membakar, merusak fasilitas, membawa senjata, atau menyebarkan kebencian.
- Polri dapat melakukan upaya persuasif, peringatan, pembubaran massa, penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penyidikan perkara sesuai KUHAP.
- Tugas Polri
- Memberikan perlindungan, pengamanan, dan menjamin kebebasan dari intervensi pihak lain.
- Pengamanan dilakukan bertahap (persuasif → peringatan → penindakan → pembubaran jika perlu) dengan memperhatikan HAM.
- Administrasi & Penutup
- Polri wajib mencatat, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan unjuk rasa.
Tidak ada komentar