1. Administrasi keuangan adalah proses perencanaan, penyediaan, dan penggunaan uang dalam suatu perusahaan/organisasi.
a. Administrasi keuangan dalam arti sempit adalah semua aktivitas yang berhubungan dengan pencatatan pemasukan dan pengeluaran untuk pembiayaan berbagai kegiatan organisasi, di mana bentuknya berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan.
b. Administrasi keuangan dalam arti luas adalah suatu kebijakan mengenai pengadaan dan penggunaan keuangan organisasi untuk mewujudkan kegiatan organisasi tersebut, di mana bentuknya berupa pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, peraturan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.
2. Fungsi administrasi keuangan secara umum meliputi fungsi investasi, fungsi mencari, fungsi pembelanjaan, dan fungsi pembagian laba.
3. Ruang lingkup administrasi keuangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. administrasi keuangan negara, meliputi objek keuangan negara, subjek keuangan
negara, keuangan negara menurut prosesnya, tujuan kebijakan, dan
b. administrasi keuangan daerah, meliputi kegiatan keuangan daerah yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Pengelolaan keuangan negara, melputi:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
5. Tujuan pengelolaan negara adalah sebagai berikut.
a. Memengaruhi pertumbuhan ekonomi
b. Menjaga stabilitas ekonomi.
c. Merealokasi sumber ekonomi.
d. Mendorong retribusi pendapatan.
Asas umum pengelolaan negara, antara lain akuntabilitas yang berorientasi pada hasil profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
7. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
8. Pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut.
a. Koordinator pengelolaan keuangan daerah (koordinator
b. Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
c. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang (PPA/PB).
d. Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
e. Pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
f. Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
9. Kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja KPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program, dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD
12. Rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (RKA-PPKD) adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku bendahara umum daerah.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Keuangan XI Penerbit Erlangga
Penulis Dra. Dwi Harti, M.Pd., Kusmayadi, S.E., M.Si., Ak., CA
Tidak ada komentar