1. Sumpah jabatan adalah janji seorang abdi negara untuk melayani dan mengurus rakyat sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan. Sumpah jabatan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang pegawai.
2. Pengucapan sumpah jabatan PNS tersebut dilakukan dengan tujuan agar PNS yang bersangkutan dapat bertugas secara jujur, ikhlas, dan bertanggungjawab kepada atasan dan Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pejabat yang berwenang mengambil sumpah/janji PNS berpedoman pada Keputusan Menteri dan atau Direktur Jenderal tentang pendelegasian wewenang. Pengambilan sumpah/janji PNS dapat dilakukan secara perorangan atau secara bersama-sama dalam suatu upacara khidmat.
4. Agar proses pengambilan sumpah jabatan/pegawai negeri sipil dapat berjalan dengan lancar maka dibutuhkan berbagai sarana kelengkapan demi kelancaran proses penyumpahan.
5. Surat perjanjian dapat diartikan sebagai surat yang berisi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Kesepakatan tersebut membuat adanya suatu komitmen untuk berbuat sesuatu atau tidak diperbolehkan berbuat sesuatu.
6. Berikut ini jenis-jenis surat perjanjian.
a. Perjanjian autentik Perjanjian autentik merupakan suatu perjanjian yang dilakukan dengan adanya kesaksian dari pejabat pemerintahan.
b. Perjanjian di bawah tangan Perjanjian di bawah tangan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang dilaksanakan tanpa adanya kesaksian dari pejabat pemerintahan.
7. Berikut kegunaan dari adanya surat perjanjian.
a. Menghindari terjadinya suatu perselisihan antara kedua belah pihak yang terlibat perjanjian.
b. Dapat menjadi alat bukti kebenaran, sehingga apabila terjadi permasa lahan dapat menjadi bahan penyelesaian perkara/perselisihan.
c. Dapat menjadi suatu alat untuk menciptakan ketenangan bagi pihak
pihak yang terkait dikarenakan adanya suatu kepastian tentang hak dan kewajiban dalam surat perjanjian tersebut.
8. Secara umum, surat perjanjian kerja dengan surat perjanjian jual beli mem
punyai model dan bentuk yang sama. Perbedaan mendasar antara kedua surat
perjanjian tersebut adalah objek perjanjiannya. Objek perjanjian dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan. Pada surat perjanjian jual
beli, objek perjanjiannya adalah barang atau benda.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XI
Penulis Isbandi Raharja
Penerbit Bumi Aksara
Tidak ada komentar