1. Kata disiplin berasal dari bahasa Latin, yaitu discere yang berarti belajar.
2. Dalam bahasa Inggris, disiplin adalah discipline yang memiliki arti pengikut atau murid.
3. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disiplin adalah tata tertib, ketaatan/kepatuhan pada peraturan dan bidang studi yang memiliki suatu objek, sistem, dan metode tertentu.
Secara umum, disiplin adalah suatu kondisi atau sikap hormat yang ada pada diri pegawai/karyawan terhadap peraturan yang berlaku.
4. Pengertian disiplin menurut para ahli, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut Fathoni (2009), disiplin adalah kesadaran dan kesediaan seseorang untuk menaati semua peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku.
b. Menurut Singodimedjo (2013), disiplin adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk mematuhi dan menaati norma-norma peraturan yang berlaku di sekitarnya.
d. Menurut George R. Terry (2013), disiplin merupakan alat penggerak karyawan yang harus diusahakan agar tercipta disiplin yang baik sehingga setiap pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
d. Menurut Rivai (2010), disiplin adalah suatu alat yang digunakan para manajer untuk melakukan komunikasi dengan tenaga kerja agar bersedia mengubah suatu perilaku serta sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan.
e. Menurut Depdiknas (1992), disiplin adalah tingkat konsistensi dan konsekuen seseorang terhadap suatu komitmen atau kesepakatan bersama yang berhubungan dengan tujuan yang akan dicapai berdasarkan waktu dan proses pelaksanaan suatu kegiatan.
f. Menurut Latainer (2013), disiplin adalah suatu kekuatan yang berkembang di dalam tubuh karyawan dan menyebabkan karyawan dapat menyesuaikan diri dengan sukarela pada keputusan peraturan serta nilai-nilai tinggi dari pekerjaan dan perilaku.
5. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Menurut Alfred R. Latainer (1983), indikator dalam disiplin pegawai, yaitu disiplin waktu, disiplin peraturan dan berpakaian, dan disiplin tanggung jawab kerja.
7. Manfaat disiplin pegawai terdiri atas dua, yaitu bagi perusahaan dan bagi pegawai.
8. Anwar (2011) mengemukakan bahwa bentuk disiplin pegawai, yaitu disiplin preventif, disiplin korektif, dan disiplin progresif.
9. Pelanggaran disiplin menurut PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil Pasal 1 adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, akan diberikan hukuman.
10. Menurut Sondang P. Siagian (2008), terdapat dua jenis hukuman disiplin dalam organisasi/perusahaan, yaitu bersifat preventif dan korektif.
Daftar Pustaka:
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019
Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty
Tidak ada komentar