Klasifikasi belanja menurut kelompok dibedakan menjadi belanja langsung, yaitu belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan yang direncanakan, dan belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung terhadap adanya program/kegiatan.
2. Belanja operasi adalah belanja yang dikeluarkan dari kas umum negara dalam rangka menyelenggarakan kegiatan operasional (kegiatan sehari-hari) pemerintah yang memberi manfaat jangka pendek.
3. Belanja pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
4. Belanja barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan ataupun yang tidak dipasarkan dalam pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pemerintah daerah (pemda) termasuk transfer uang di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
5. Belanja barang dapat dibagi menjadi belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas.
6. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
7. Pengeluaran pembiayaan, yaitu semua pengeluaran rekening kas umum negara/daerah meliputi pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
8. Penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas dan/atau pengambilalihan perseroan terbatas.
9. Investasi pemerintah daerah adalah penempatan jumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah
dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
10. Jenis investasi pemerintah dikelompokkan menjadi investasi jangka pendek, investasi jangka panjang, investasi permanen, dan investasi nonpermanen.
11. Modal pemerintah daerah adalah kekayaan pemerintah daerah yang belum dipisahkan, baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, investasi, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya.
12. Investasi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan dalam (dua) bentuk/jenis, yaitu investasi surat berharga, yaitu wadah dan pola pengelolaan dana bagi sekumpulan investor dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli untuk penyertaan reksadana, dan investasi langsung, yaitu penempatan uang secara langsung pada perusahaan, proyek, atau bisnis dengan harapan bisa memeroleh hasil yang diinginkan.
13. Dana cadangan adalah dana yang dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
14. Surat penyediaan dana (SPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD/kuasa BUD yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbit SPP.
15. Surat permintaan pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan (PPTK) untuk mengajukan permintaan pembayaran.
16. Surat perintah membayar (SPM) adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD. Surat
perintah membayar dapat diterbitkan jika pengeluaran yang diminta tidak melebihi
penganggaran yang tersedia, didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan, dan penghitungannya benar.
17. Surat perintah pencairan dana (SP2D) adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD/kuasa BUD berdasarkan SPM sebagai dasar pencairan dana. SP2D dapat diterbitkan. Jika pengeluaran yang diminta tidak melebihi penganggaran yang tersedia, didukung dengan kelengkapan dokumen sesual peraturan perundangan, dan penghitungannya benar.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Keuangan XI
Tidak ada komentar