1. Menurut Kadarisman, gaji adalah salah satu jenis balas jasa yang diberikan kepada seorang pegawai secara periodik (biasanya sebulan sekali). Gaji merupakan salah satu alasan bagi seseorang untuk bekerja, bahkan menjadi alasan utama dan alasan yang paling penting untuk berprestasi, mengembangkan diri, dan mengaktualisasikan diri.
2. Menurut Dr. Wirawan, kompensasi adalah imbalan uang dan nonuang yang diterima tenaga kerja sebagai hasil hubungan ketenagakerjaan antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Kompensasi dalam bentuk uang terdiri atas gaji, upah, bonus, dan komisi, sedangkan kompensasi dalam bentuk nonuang dapat berupa jaminan sosial, asuransi, perumahan, dan sebagainya.
3. Komponen langsung adalah kompensasi finansial (imbalan dalam bentuk uang) dan kompensasi inatura (imbalan dalam bentuk barang) yang diterima secara langsung oleh para pegawai sebagai imbalan atas kerja yang sudah diberikan pada organisasi.
4. Komponen langsung, yaitu sebagai berikut.
a. Upah dasar (basic pay), yaitu:
1) gaji (salary) dan
2) upah (wage).
b. Upah kinerja (merit pay).
c. Upah insentif (incentive pay), yaitu:
1) bonus;
2) komisi;
3) upah per potong (piece rate);
4) pembagian untung (profit sharing);
5) opsi saham (stock option), dan
6) perbedaan upah sif (shift differential)
d. Upah yang ditunda (differed pay), yaitu:
1) rencana tabungan (saving plan);
2) pembelian saham (stock purchase); dan
3) annuity.
5. Komponen tidak langsung adalah pembayaran finansial dan nonfinansial yang diterima pegawai sebagai tambahan dari kompensasi langsung yang diterima. Komponen kompensasi tidak langsung, yaitu:
a. program proteksi;
b upah ketika tidak bekerja dan
c. services and perquisites.
6. Tunjangan adalah kompensasi tambahan di luar gaji pokok, baik berupa uang maupun
barang, yang diberikan kepada pegawai seperti penghargaan agar dapat bekerja lebih
baik. Tunjangan ada dua jenis, yaitu sebagai berikut
a. Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pegawai serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok, misalnya setiap bulan.
b. Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidaic langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran gaji/upah pokok
7. Sistem penggajian adalah sistem pembayaran atas josa dan tenaga yang telah diserahkan
pegawai kepada perusahaan. Ada beberapa sistem penggan pegawat yaitu sebagai berikut
a. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada
pegawai yang berpangkat sama, tanpa memperhatikan dat pekervan yang dilakukan.
dan berat-ringannya tanggung jawab yang dipikul dalam merankan tugas tersebut
b. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang memberikan gaji kepada pegawai
berdasarkan pangkat pegawai yang bersangkutan, sifat pekerjaan yang dilakukan,
prestasi kerja yang dicapai, dan berat-ringannya tanggung jawab pekerjaan.
c. Sistem skala gabungan adalah perpaduan antara sistem penggajian skala tunggal
dan skala ganda.
8. Contoh masalah yang terjadi dalam bidang penggajian di antaranya penghasilan yang diterima PNS belum mencukupi kebutuhan hidupnya, sistem penggajian yang berlaku saat ini belum memenuhi prinsip keadilan, penetapan gaji pokok tidak berorientasi pada prinsip equal pay for works of equal value, rasa ketidak adilan pada PNS yang memegang jabatan struktural, kurang sosialisasi tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa, serta persyaratan kenaikan pangkat yang rumit.
9. Daftar penggajian dan tunjangan biasanya dibuat dalam bentuk daftar atau tabel sebagai dasar untuk memberikan gaji kepada pegawai. Daftar penggajian dan tunjangan pada perusahaan swasta dibuat oleh tiap perusahaan dan kemungkinan antara satu perusahaan dan perusahaan lain berbeda-beda. Di samping itu, pemerintah mengeluarkan daftar gaji yang berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Daftar Pustaka:
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019
Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty
Tidak ada komentar