1. Evaluasi kebijakan merupakan persoalan fakta berupa pengkuran serta penilaian, baik terhadap tahap implementasi kebijakan maupun terhadap hasil (outcome) atau dampak
(impact) dari bekerjanya suatu kebijakan atau program tertentu sehingga menentukan langkah yang dapat diambil di masa yang akan datang.
2. Fungsi evaluasi, yaitu memberi informasi yang valid mengenai kinerja kebijakan, program dan kegiatan, memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik, dan memberi sumbangan pada aplikasi metode analisis kebijakan, termasuk perumusan masalah dan rekomendasinya.
3. Prinsip evaluasi kegiatan pelaporan, antara lain menyeluruh, berkesinambungan, dan objektif.
4. Laporan realisasi anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
5. Laporan operasional (LO) adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan opersional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO
beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
6. Laporan perubahan ekuitas (LPE) adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri atas ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi, dan ekuitas akhir.
7. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
8. Laporan arus kas (LAK) adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akutansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
9. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terperinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
10. Peranan pelaporan keuangan mencakup hal-hal sebagai berikut, yaitu akuntabilitas, manajerial, transparansi, keseimbangan antargenerasi (intergeneration equity), dan evaluasi kinerja.
11. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya
12. Asumsi dasar laporan keuangan di lingkungan pemerintah terdiri atas asumsi kemandirian entitas, asumsi kesinambungan entitas, dan asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary meausurement).
13. Kriteria kualitatif laporan keuangan adalah ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki, antara lain relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami
14. Kendala informasi yang relevan, meliputi materialitas, pertimbangan biaya dan manfaat, serta keseimbangan antar karakteristik kualitatif.
15. Kebijakan publik adalah jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan.
16. Proses politik kebijakan adalah proses melegitimasi kebijakan publik dengan menyadarkan pada proses pembahasan kebijakan publik dengan menyadarkan pada proses pembahasan kebijakan dilembaga politik yang diakui sebagai public respresentative.
17. Proses kebijakan publik, meliputi pernyataan kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.
18. Tahapan kebijakan publik, antara lain penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi/legitimasi kebijakan, dan penilaian/evaluasi kebijakan.
19. Evaluasi dampak kebijakan, meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Keuangan XI
Tidak ada komentar