Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan Undang Undang No 43 Tahun 1999 dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global, sehingga perlu diganti lagi dengan Undang Undang yang baru. Oleh karena itu pada tanggal 19 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajukan Rancangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Adapun tujuan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini adalah sebagai berikut :
- Independensi dan Netralitas
- Kompetensi
- Kinerja/ Produktivitas Kerja
- Integritas
- Kesejahteraan
- Kualitas Pelayanan Publik
- Pengawasan dan Akuntabilitas
- Prinsip Dasar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prinsip Dasar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberlakukan Sistem Merit.
- Jenis, Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 6 :
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, Pegawai ASN terdiri atas :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Iinstansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. (OTKP XII)
Sumber: Guru pembelajar OTKP XII
Tidak ada komentar