1. Pernikahan adalah ikatan batin antara pria dan wanita untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pegawai Negeri Sipil yang hendak melangsungkan perkawinan wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarki. Laporan perkawinan harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi PNS duda/janda yang akan melangsungkan perkawinan kembali.
3. Bagi PNS yang tidak memberitahukan/melaporkan perkawinannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
PNS dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sebagai PNS, yaitu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
b. Beristri lebih dari satu orang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
c. Menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS.
d. Menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria yang bukan PNS tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
e. Melakukan hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan perkawinan yang sah dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, tidak menghentikan perbuatan hidup bersama tersebut.
5. Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib mendapatkan izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
6. Alasan-alasan PNS dapat melakukan perceraian, yaitu sebagai berikut.
a. Salah satu pihak melakukan zina.
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan
c. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas atau hal lain di luar kemampuan/kemauannya.
d. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat.
Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
f. Antara suami dan istri terjadi perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
7. Permintaan izin bercerai ditolak, yaitu apabila terjadi hal-hal berikut.
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut.
b. Bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Alasan perceraian yang diajukan bertentangan dengan akal sehat.
8. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53
Tahun 2010, yaitu apabila terjadi hal-hal berikut.
a. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
b. Menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS.
c. Menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria yang bukan PNS tanpa izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang.
d. Beristri lebih dari 1 (satu) orang tanpa izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang.
e. Melakukan hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan perkawinan yang sah dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh pejabat, tidak menghentikan perbuatan hidup bersama tersebut.
Daftar Pustaka:
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019
Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty
Tidak ada komentar