1. Regulasi ketenagakerjaan dapat diartikan suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan tenaga kerja dengan aturan tertentu.
2. Ketenagakerjaan dilaksanakan pemerintah salah satunya dengan tujuan memperlancar pembangunan nasional. Tujuan utama pembangunan nasional di Indonesia yakni membangun masyarakat Indonesia seutuhnya.
3. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013, ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XI
Penulis Isbandi Raharja
Penerbit Bumi Aksara
Tidak ada komentar