A. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS terdiri dari empat jenis, yaitu badan usaha perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
1. Badan Usaha Perseorangan
a. Pengertian badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari satu unit usaha yang modalnya berasal dari satu orang dan bertujuan mencari laba.
b. Kelebihan badan usaha perseorangan
1) Laba jatuh pada tangan satu orang
2) Pemilik memiliki kebebasan penuh untuk menentukan suatu kebijakan
3) Mudah dalam mengelola organisasi
4) Pajak yang ditanggung perusahaan rendah
5) Memiliki peluang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya
6) Rahasia perusahaan terjamin
c. Kelemahan badan usaha perseorangan
1) Memiliki modal yang terbatas
2) Tanggung jawab pemilik sekaligus pimpinan tidak terbatas
3) Maju mundurnya perusahaan bergantung pada keberadaan atau kemampuan pemilik
4) Kontinuitas atau keberlangsungan badan usaha tidak terjamin
2. Persekutuan Firma
a. Pengertian badan usaha persekutuan firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang pemilik modalnya adalah dua orang atau lebih dan bertujuan mencari laba.
b. Pembagian laba pada persekutuan firma
Perbedaan besar kecilnya modal yang disetor dalam firma dapat diatasi dengan pemberian bunga yang berbeda saat pembagian laba.
c. Kelebihan dan kelemahan persekutuan firma
Kelebihan
1) Pengelolaan perusahaan lebih efektif dan efisien karena merupakan hasil musyawarah lebih dari satu orang
2) Lebih mudah mendapatkan modal karena firma dimiliki oleh dua orang atau lebih
3) Keputusan yang diambil untuk mengoperasikan perusahaan merupakan hasil diskusi dua orang atau lebih sehingga lebih matang dan terencana
4) Risiko dibagi bersama-sama oleh sekutu sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Kelemahan
1) Keputusan yang diambil agak lambat karena harus merupakan hasil mufakat dari semua sekutu
2) Ada kemungkinan terjadi perselisihan yang mengganggu jalannya perusahaan
3) Kesalahan seorang sekutu turut menjadi tanggung jawab dan risiko bagi sekutu lainnya
4) Persekutuan dapat bubar karena terjadi ketidakcocokan dan perselisihan antarsesama sekutu
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang berbentuk kesaatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi, serta bertujuan mencari laba, yang sebagian sekutunya menyetor modal dan menjalankan usaha, sedangkan sebagian sekutu lainnya hanya menyetorkan modal tanpa menjalankan usaha. Perbedaaan antara badan usaha persekutuan firma dan CV terletak pada keberadaan sekutu pasif dalam CV yang hanya menyetorkan modal dan tidak ikut dalam pengelolaan perusahaan. Hal tersebut tidak dijumpai dalam persekutuan firma.
Dalam CV terdapat dua jenis sekutu yaitu aktif dan pasif.
1) Sekutu aktif atau sekutu bekerja adalah sekutu yang menyetorkan modal, mengelola perusahaan, dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian perusahaan
2) Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja, atau disebut juga sekutu diam (sleeping partner), adalah sekutu yang menyetorkan modal tanpa ikut mengelola usaha.
4. Perseroan Terbatas
a. Pengertian perseroan terbatas
Perseroan terbatas atau PT adalah suatu badan usaha yang berbentuk kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba dan modalnya terdiri atas saham-saham.
b. Alasan pemilihan perseroan terbatas
1) Dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2) Dalam pasal 5 ayat (4) UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
3) Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan
4) Dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 2 tahun 1992, dijelaskan bahwa usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk; 1) perusahaan perseroan (persero); 2) koperaasi; 3) perseroan terbatas; dan 4) usaha bersama (mutual)
Faktor seorang pengusaha memilih bentuk perseroan terbatas
a) Pengusaha dapat memanfaatkan karakteristik perseroan terbatas, yakni pertanggungjawaban pemilik terbatas pada besarnya modal yang disetorkan
b) Pengusaha mudah dalam memperoleh modal, salah satunya melalui saham perusahaan yang dibeli oleh masyarakat
c. Pengesahaan akta pendirian perseroan terbatas
Menurut undang-undang nomor 40 tahun 2007, dijelaskan bahwa bagi pemilik badan usaha yang hendak mendirikan PT harus mengajukan permohonan dan dokumen pendukung kepada Menteri Hukum dan HAM, paling lama 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.
d. Pengesahan dan perubahan anggaran dasar secara elektronik
1) Nama dan kedudukan PT
2) Jangka waktu berdirinya PT
3) Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT
4) Besar modal yang dimiliki, baik modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal yang disetor
5) Alamat lengkap PT
e. Modal saham dan klasifikasi saham perseroan terbatas
1) Modal saham
2) Klasifikasi saham
f. Rapat umum pemegang saham (RUPS)
1) Keududukan rapat umum pemegang saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak dimiliki oeh direksi atau dewan komisaris dalam ruang lingkup yang ditentukan undang-undang, atau yang diberikan oleh anggaran dasar
2) RUPS tahunan dan RUPS lainnya
3) Hak dan wewenang RUPS
g. Direksi
1) Persyaratan direksi
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan persero, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Hak dan kewajiban direksi
h. Komisaris
Tugas dan tanggung jawab komisaris
Kewajiban dan tanggung jawab komisaris
Rencana kerja, laporan tahunan, dan pembagian laba
Rencana kerja
Laporan tahunan
Penggunaan laba
Penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS (sesuai ketentuan pasal 70 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007)
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD
1. Pengertian dan peran BUMN dan BUMD
Berdasarkan undang-undang Indonesia no. 19 tahun 2003 BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara BUMD menurut pasal 2 undang-undang no. 5 tahun 1962 adalah semua perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali dikatakan lain dengan atau berdasarkan undang-undang ini.
a. Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia
Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan/jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak
b. Peran BUMD dalam perekonomian daerah
b. Peran BUMD dalam perekonomian daerah
1) Berperan melaksanakan pembangunan daerah ataupun pembangunan nasional
2) Berperan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian daerah
3) Memberikan kesempatan berusaha kepada masyarakat
2. Bentuk dan jenis kegiatan usaha BUMN dan BUMD
a. BUMN
Berdasarkan undang-undang republik Indonesia No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, BUMN terdiri atas dua bentuk yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara, serta bertujuan utama mengejar keuntungan
Badan usaha umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
- b. BUMD
- Bentuk BUMD tidak secara jelas dibedakan pada undang-undang no. 5 tahun 1962. Bentuk BUMD biasanya dibedakan atas usaha industri, perdagangan, dan jasa.
3. Kelebihan dan kelemahan BUMN dan BUMD
a. BUMN
- 1) Kelebihan BUMN
- Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat
- Membantu keberadaan badan usaha lainnya agar dapat berusaha dengan lebih baik
- 2) Kelemahan BUMN
- Tujuannya memberi layanan kepada masyarakat menimbulkan kesan bahwa BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
- Maju mundurnya BUMN bergantung pada niat baik para penerima kebijakan pada BUMN
- Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) adalah pemerintah sehingga pengambilan keputusan harus menempuh proses birokrasi yang panjang
b. BUMD
- 1) Kebaikan BUMD
- Berusaha menyediakan barang-barang kebutuhan pemerintah daerah
- Sumber pendapatan berasal dari daerah
- Menyediakan lapangan kerja bagi penduduk di suatu daerah
- Memberikan keamanan kerja bagi para pegawainya
- 2) Kelemahan BUMD
- Pengelolaan menyangkut birokrasi sehingga BUMN kurang cepat dalam mengambil keputusan
- Sering kekurangan modal
- Maju mundurnya BUMD dalam banyak hal tergantung kepala daerah karena yang mengangkat dan memberhentikan direksi BUMD adalah kepala daerah
C. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama berdasarkan kekeluargaan, demi terwujudnya kesejahteraan bersama
- 1. Sejarah perkembangan koperasi di dunia
- Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen di New Lanark, Skotlandia, pada tahun 1810
- 2. Perkembangan koperasi di Indonesia
- Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja, Patih di Purwokerto (1896)
- 3. Pengertian, asas, prinsip, nilai, dan landasan koperasi
a. Pengertian koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti usaha. Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
a. b. Landasan, asas, tujuan, nilai, dan prinsip koperasi
b. Landasan. Pancasila dan UUD 1945
c. Asas.Kekeluargaan
d. Tujuan. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan
e. Nilai
- Nilai yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan berkeadilan, dan kemandirian
- Nilai yang diyakini anggota koperasi, yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain
f. Prinsip
g. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
h. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
i. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
j. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
k. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
l. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
m. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota
4. Jenis koperasi
Jenis koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya meliputi:
a. Koperasi simpan pinjam\
b. Koperasi produksi
c. Koperasi konsumsi
d. Koperasi pemasaran, dan
e. Koperasi jasa
5. Sisa Hasil Usaha (SHU)
a. Pengertian sisa hasil usaha
Pendapatan yang didapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan
b. Informasi dasar perhitungan pembagian SHU
Total sisa hasil usaha
Presentase bagian sisa hasil usaha untuk anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Jumlah penjualan koperasi pada setiap anggota
Presentase bagian sisa hasil usaha atas simpanan
c. Rumus pembagian SHU
SHUA= JUA plus JMA
SHUA= sisa hasil usaha anggota
JUA= jasa usaha anggota
JMA= jasa modal anggota
d. Prinsip-prinsip pembagian SHU
Agar pembagian SHU mencerminkan asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai prinsip-prinsip koperasi, prinsip-prinsip pembagian SHU yang perlu diperhatikan
SHU bersumber anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per anggota
6. Peran koperasi
Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan fungsi dan peran koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Berusaha mewuudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
7. Organisasi dan pengelolaan koperasi
a. Organisasi koperasi
Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian.
b. Pengelolaan koperasi
Dalam mengelola koperasi, perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Berikut adalah persyaratan untuk menjadi pengurus koperasi:
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum
b. Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi
c. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus koperasi
d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
8. Sumber permodalan koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri terdiri dari
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan dan dana hibah
Modal pinjaman berasal dari
1. Anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
4. Penerbiatan obligasi dan surat utang lainnya
5. Sumber lain yang sah
9. Prosedur pendirian koperasi
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, yaitu untuk koperasi primer didirikan oleh paling sedikit dua puluh orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal koperasi. Sementara itu, untuk koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit tiga koperasi primer.
10. Faktor-faktor yang memengaruhi kehidupan koperasi, yaitu:
a. Kesadaran berkoperasi
b. Pengetahuan dan keterampilan pengurus
c. Modal
d. Peran pemerintah
11. Usaha pengembangan koperasi
a. Memberikan penyuluhan tentang koperasi
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus
c. Meningkatkan permodalan koperasi
12. Peran pemerintah
1) Membina dan mengembangkan koperasi secara terpadu melalui kerja sama antarinstansi
2) Memberi kesempatan pada koperasi untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
3) Membentuk koperasi-koperasi pemerintah sebagai patokan pada koperasi-koperasi lainnya
13. Koperasi sekolah
- a. Dasar pendirian koperasi sekolah
- Pada pasal 1 Surat Keputusan Bersama (SKB) dijelaskan bahwa koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan murid-murid sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya baik negeri maupun swasta
b. Tujuan dan ciri khas koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah secara umum
- Mendidik dan memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan rasa setia kawan di antara siswa
- Memupuk rasa cinta terhadap sekolah
- Mengembangkan mutu pengetahuan serta keterampilan berusaha dalam berkoperasi
Ciri koperasi sekolah
- Koperasi sekolah diakui dan didirikan oleh pemerintah melalui surat keputusan beberapa menteri
- Masa keanggotaan siswa
- Penyelenggaraan koperasi disesuaikan jam sekolah
c. Simulasi pendirian koperasi sekolah
1) Tahap pertama
Setelah pihak sekolah yang terdiri dari guru, siswa, dan pejabat koperasi setempat sepakat untuk mendirikan koperasi, siswa, guru, dan kepala sekolah membentuk panitia pembentukan koperasi sekolah
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Rancangan dan rencana kerja
- Undangan untuk rapat pembentukan koperasi
- Berbagai fasilitas dalam penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi
2) Tahap II
Setelah rencana disiapkan, panitia harus mengundang beberapa pihak untuk mengadakan rapat. Peserta rapat diantaranya:
- Beberapa orang siswa
- Kepala sekolah dan guru-guru
- Perwakilan orang tua siswa
- Pejabat dari direktorat koperasi setempat
- Pejabat dari kantor kementrian pendidikan dan kebudayaan
Di dalam rapat dibicarakan sebagai berikut
1. Penjelasan dan uraian AD ART
2. Pembuatan akta pendirian koperasi sekolah
3. Pembuatan susunan dan pengurus
4. Penentuan bidang usaha dan permodalan
3) Tahap III
Tahap terakhir adalah pengajuan surat permohonan pengakuan atau badan hukum pendirian koperasi sekolah
a) AD ART
b) Berita acara pembentukan koperasi
c) Neraca awal berisikan jumlah modal dan kekayaan awal koperasi
d. Jenis barang dan jasa yang diusahakan oleh koperasi sekolaah
Perlengkapan sekolah
Makanan dan minuman ringan
Jasa simpan pinjam
e. Pengelolaan koperasi sekolah
Hal-hal yang didiskusikan pada rapat anggota koperasi sekolah yaitu:
a. Penetapan anggaran dasar
b. Penentuan kebijakan umum
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus serta pengawas
d. Penetapan rencana kerja
e. Penetapan pembagian SHU
d. Penetapan dan penggabungan sekolah
Berikut adalah wewenang pengurus koperasi sekolah:
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar koperasi sekolah
b. Membuat keputusan dalam penerimaan dan pemberhentian anggota
c. Melakukan tindakan demi kepentingan dan manfaat koperasi
D. Penggabungan badan usaha
Kombinasi badan usaha dibedakan menjadi
1. Kombinasi vertikal adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan
2. Kombinasi horizontal atau paralelisasi adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang atau gabungan dari beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan
Adapun bentuk kerja sama penggabungan badan usaha
1) Trust
2) Holding company
3) Kartel
4) Corner dan ring
5) Sindikat
6) Concern
7) Waralaba (franchise)
8) Production sharing
9) Joint venture
10) Merger
Daftar Pustaka
Ekonomi Bisnis
Penulis: Alam S
Penerbit: Erlangga 2017

Tidak ada komentar