1. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) merupakan daftar yang memuat nama-nama pegawai negeri sipil yang disusun sesuai tingkat kepangkatan dalam suatu instansi kenegaraan.
2. Berikut ketentuan-ketentuan dalam pembuatan DUK.
a. Seluruh pegawai negeri sipil di negara Indonesia harus memiliki
b. Pembuatan DUK dilakukan dalam jangka 1 tahun sekali DUK.
c. Pejabat-pejabat yang berwenang dalam pembuatan DUK, yaitu sebagai berikut.
1) Menteri
2) Jaksa Agung
3) Pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi negara
4) Pimpinan pemerintah nondepartemen
5) Gubernur dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden
3. Berikut ini aturan mengenai daftar urut kepangkatan.
a. Pasal 18 ayat 5
b. Pasal 20 UPK 1974
c. PP No. 15 Tahun 1979
d. UU No. 43 Tahun 1999
e. Surat Edaran Kepala BAKN No. 3 Tahun 1980
4. Nomor urut DUK dapat pula terjadi suatu perubahan. Perubahan pada DUK
tersebut dapat terjadi dikarenakan beberapa faktor. Selain itu, nomor DUK PNS tersebut juga dapat berubah karena adanya penghapusan.
5. Perubahan dalam nomor urut DUK dapat terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya mutasi yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam DUK.
b. Agar mudah dalam pemeliharaan DUK maka perubahan cukup dicatat jenis mutasi serta tanggal berlakunya saja.
6. Penghapusan dalam nomor urut DUK dapat terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut.
a. Seseorang tersebut diberhentikan sebagai PNS.
b. Seorang PNS tersebut meninggal dunia.
c. Seorang PNS pindah instansi.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XI
Penulis Isbandi Raharja
Penerbit Bumi Aksara
Tidak ada komentar