1. Dokumentasi adalah pekerjaan mengumpulkan, menyusun, mengelola dokumen, serta mencatat semua aktivitas manusia yang dianggap berguna untuk dijadikan bahan keterangan di berbagai pihak
2. Fungsi dokumentasi secara umum, yaitu menyediakan informasi tentang isi dokumen bagi pengguna, memberikan alat bukti dan data akurat mengenai keterangan dokumen, melindungi dan menyimpan fisik serta isi dokumen, menghindari kerusakan terhadap dokumen, mempersiapkan isi dokumen sebagai bahan penelitian para ilmuan,
mengembangkan koleksi dokumen bagi bangsa dan negara, dan memberikan jaminan keutuhan dan keotentikan informasi dan data yang ada dalam dokumen.
3. Peranan dokumentasi, antara lain membantu pelayanan di bidang dokumentasi, menerbitkan jurnal publikasi dokumentasi, mengadakan konferensi atau seminar ilmiah, membantu perkembangan ilmu pengetahuan, membuat dan mengembangkan metode pengolahan dokumen, serta membuat dan mengembangkan katalog.
4. Dokumen sumber transaksi, meliputi kuitansi dan sus kuitansi, cek, nota kontan, faktur (invoice), bukti kas masuk, bukti kas keluar, dan bukti pembelian/laporan penerimaan barang.
5. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya ada pengguna anggaran/kuasa pengguna melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
6. Bendahara wajib menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya, baik dalam bentuk Rupiah maupun dalam bentuk valas
7. Laporan pertanggungjawaban bendahara disusun berdasarkan buku kas umum, buku-buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/
PPK atas nama KPA bagi bendahara pengeluaran dan kepala satuan kerja atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara bagi bendahara penerimaan.
8. Laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan melampirkan daftar perincian saldo rekening yang dikelola bendahara pengeluaran, rekening koran, berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi, dan konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
9. Laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran yang benar disampaikan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
10. Bentuk laporan pertanggungjawaban menyajikan informasi sebagai berikut.
a. Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal penambahan penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu.
b. Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di
rekening bank/pos.
c. Hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (UAKPA).
d. Penjelasan atas selisih (jika ada) antara saldo buku dan saldo kas
11. Ketentuan verifikasi laporan pertanggungjawaban adalah sebagai berikut
a. Kantor pelayanan perbendaharaan negara.
b. Kuasa bendahara umum negara melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang diterima dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran
12. Pelaksanaan verifikasi meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a. Membandingkan saldo uang persediaan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban dengan kartu pengawasan kredit anggaran yang ada di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
b. Membandingkan saldo awal yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban dengan saldo akhir yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban bulan sebelumnya.
c. Menguji kebenaran nilai uang di rekening bank yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban dengan salinan rekening koran bendahara.
d. Menguji kebenaran penghitungan (penambahan/pengurangan) pada laporan pertanggungjawaban.
e. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Keuangan XI
Tidak ada komentar