1. Kesejahteraan adalah usaha dari pemimpin perusahaan untuk merangsang dan meningkatkan semangat kerja atau gairah kerja pegawainya agar tujuan suatu perusahaan dapat tercapai karena kesejahteraan berhubungan langsung dengan gaji, tunjangan, insentif, dan sejenisnya, baik bagi pegawai negeri maupun swasta.
2. Untuk membiayai usaha dalam bidang kesejahteraan, setiap Pegawai Negeri Sipil dipungut iuran 10% dari penghasilannya dengan perincian sebagai berikut.
a. 4 3/4% untuk iuran dana pensiun.
b. 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan.
c. 3 1⁄4% untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.
Menurut Moekijat (1989:174), tujuan kesejahteraan ditinjau dari dua segi, yaitu sebagai berikut.
a. Bagi perusahaan
Tujuan kesejahteraan bagi perusahaan, antara lain sebagai berikut.
1) Meningkatkan hasil.
2) Mengurangi pergantian pegawai.
3) Meningkatkan semangat pegawai.
4) Menambah kesetiaan pegawai terhadap perusahaan.
5) Menambah peran serta pegawai dalam masalah-masalah
6) Mengurangi keluhan-keluhan.
7) Mengurangi pengaruh serikat kerja.
8) Meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam hubungannya dengan kebutuhan, baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan sosial.
9) Memperbaiki hubungan masyarakat.
10) Mempermudah usaha penarikan pegawai dan mempertahankannya.
11) Memperbaiki kondisi kerja.
12) Menambah perasaan aman pegawai.
13) Memelihara sikap pegawai yang menggantungkan hidupnya terhadap pekerjaan dan lingkungannya.
b. Bagi pegawai
Tujuan kesejahteraan bagi pegawai, antara lain sebagai berikut.
1) Memberikan bantuan dalam memecahkan masalah perseorangan
2) Menambah kepuasan kerja.
3) Membantu kemajuan perseorangan.
4) Mengurangi perasaan tidak aman
5) Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status pegawai
6) Memberikan kompensasi tambahan.
4. Jaminan kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
5. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan. Fasilitas kesehatan untuk pemeliharaan kesehatan PNS menurut peraturan pemerintah, yaitu penerapan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
6. Dalam rangka pemeliharaan kesehatan pegawai swasta, pihak perusahaan akan memberikan fasilitas jaminan kesehatan, yaitu sebagai berikut.
a. BPJS Kesehatan yang meliputi jaminan terhadap kesehatan, seperti rawat jalan dan rawat inap.
b. BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi empat hal yang sifatnya insidental, yaitu sebagai berikut.
1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
2) Jaminan Kernatian (Km).
3) Jaminan Hari Tua (JHT).
4) Jaminan Pensiun (JP).
7. Pihak yang berhak dalam pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri untuk fasilitas BPJS, yaitu:
a. pegawai; dan
b. anggota keluarga yang terdaftar (istri/suami, dua orang anak).
8. Jenis-Jenis pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai dapat berbentuk, yaitu sebagai berikut.
a. Rawat jalan dan rawat inap.
b. Pemeriksaan kehamilan.
c. Pertolongan persalinan sampai dengan anak kedua
d. Pemeriksaan penunjang/khusus untuk mendiagnosis kesehatan.
e. Pembelian kacamata yang digunakan demi kesehatan dan menurut resep dokter
f. Pengobatan dan perawatan gigi.
9. Tujuan dari pemeliharaan kesehatan, yaitu sebagai berikut.
a. Untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kesehatan
b. Untuk meningkatkan produktivitas ker pegawai
c. Meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya.
d. Memberikan ketenangan, keamanan, dan kesehatan pegawai
e. Meningkatkan disiplin pegawai.
f. Meningkatkan loyalitas pegawal.
10. Dokumen pengelolaan kesejahteraan paraan pegawalumen yang dapat dijadikan sumber informasi berupa keterangan kesejahteraan pegawai
Daftar Pustaka:
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019
Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty
Tidak ada komentar