1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang telah selesai bekerja karena masa tugasnya sudah selesai.
2. Tujuan dari adanya pensiun, yaitu:
a. meningkatkan loyalitas dan motivasi eksternal pegawai;
b. sebagai bagian dari sistem kompensasi;
c. sebagai kewajiban moral;
d. memberikan rasa aman pada kehidupan pegawai
e. mengembangkan kesejahteraan masyarakat; dan
f. sebagai penghargaan atas jasa dan pegabdian pegawai
3. Saat ini, program yang populer di masyarakat yang berkaitan dengan pembiayaan atau dana pensiun adalah program BPJS Ketenagakerjaan dan TASPEN. BPJS Ketenakerjaan mengelola dana pensiun pegawai swasta, sedangkan TASPEN mengelola dana pensiun PNS.
4. Ada tiga jenis dana pensiun, yaitu:
a. dana pensiun pemberi kerja;
b. dana pensiun berdasarkan keuntungan; dan
c. dana pensiun lembaga keuangan.
5. Ada beberapa cara pembiayaan pensiun yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan penyelenggara program pensiun, yaitu sebagai berikut.
a. Pembiayaan pensiun dengan sistem menabung.
b. Pembiayaan pensiun dengan cara memotong sebagian keuntungan perusahaan untuk
disetorkan pada dana pensiun.
c. Pembiayaan pensiun dengan cara dibebankan kepada pegawai beberapa persen dan
dibebankan pada perusahaan beberapa persen..
d. Pembiayaan pensiun dilakukan oleh pegawai, perusahaan, dan pemerintah.
6. Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya dana pensiun adalah gaji pokok sebulan terakhir yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji
yang berlaku baginya.
7. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-02/MEN/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Dana Pensiun, yaitu sebagai berikut.
a. Usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun.
b. Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 tahun, batas usia pensiun maksimal ditetapkan 60 tahun. Penerima pensiun, yaitu sebagai berikut.
a. Pensiun pegawai adalah pensiun yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat.
b. Pensiun janda/duda, yaitu janda adalah istri sah menurut hukum dan pegawai negeri pra atau penerima pensiun-pegawai pria yang meninggal dunia, sedangkan duda adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain
c. Pensiun anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda. Pensiun anak adalah pensiun janda/duda yang diturunkan kepada
anak-anaknya.
d. Pensiun orang tua adalah dana pensiun yang diberikan kepada
ibu kandung dari Pegawai Negeri Sipil.
9. Pensiun dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu
a. pensiun normal;
b. pensiun dipercepat;
c. pensiun ditunda; dan
d. pensiun cacat..
Daftar Pustaka:
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019
Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty
Tidak ada komentar