1. Administrasi keuangan adalah proses perencanaan, penyediaan, dan penggunaan uang dalam suatu perushaan/organisasi.
a. Administrasi keuangan dalam arti sempit adalah semua aktivitas yang berhubungan dengan pencatatan pemasukan dan pengeluaran untuk pembiayaan berbaagai kegiatan organisasi, dimana bentuknya berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan.
b. Administrasi keuangan dalam arti luas adalah suatu kebijakan mengenai pengadaan dan penggunaan keuangan organisasi untuk mewujudkan kegiatan organisasi tersebut, dimana bentuknya berupa pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, peraturan, pertanggungjawaban, dn pengawasan keuangan.
2. Fungsi administrasi keuangan secara umum meliputi fungsi investasi, fungsi mencari, fungsi pembelajaran, dan fungsi laba.
3. Ruang lingkup administrasi keuangan dikelompokan menjadi dua, yaitu:
a. administrasi keuangan negara, meliputi objek keuangan negara, subjek keuangan negara, keuangan negara menurut prosesnya, tujuan kebijakan dan
b. administrasi keuangan daerah, meliputi kegiatan keuangan daerah di dalamnya terdapat hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Pengelolaan keuangan negara, meliputi:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
5. Tujuannya pengelolaan negara adalah sebagai berikut
a. Memengaruhi pertumbuhan ekonomi
b. Menjaga stabilitas ekonomi
c. Merealokasi sumber ekonomi
d. Mendorong retribusi pendapatan
6. Asas umum pengelolaan negara, antara lain akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionlitas, proporsionalitas, keterbukaan , dan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
7. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasn keuangan daerah.
8. Pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut
a. Koordinator pengelolaan keuangan daerah (koordinator PKD)
b. Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
c. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang (PPA/PB)
d. Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
e. Pejabat penatausahaan keuangan SKPD
f. Bendahara penerimaan dan pengeluaran
9. Kebijakan umum APBD (KUA) adalh dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun
10. Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
11. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja KPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program, dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD.
12. Rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (RKA-PPKD) adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku bendahara umum daerah. (OTKK XI)
Daftar pustaka: Dwi Harti, Kusmayadi, 2019
Tidak ada komentar