A. Ketenagakerjaan
1. Pengertian
Ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja atau buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja yaitu orang perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yng mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
e. Pengusaha yaitu:
• Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
• Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan bukan miliknya
• Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada kedua pengertian sebelumnya yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
f. Perusahaan yaitu:
• Setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau tidak milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
• Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
g. Pelatihan kerja yaitu keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlilan tertentu, sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
h. Pemagangan yaitu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
i. Perjanjian kerja yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
j. Serikat pekerja/serikat buruh yaitu organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan, ataupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
k. Lembaga kerja sama bipartit yaitu forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
l. Lembaga kerja sama tripartit yaitu forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
m. Mogok kerja yaitu tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
n. Upah yaitu hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebgai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
2. Jenis-jenis tenaga kerja
Tenaga kerja berdasarkan jenis kegiatannya yaitu tenaga kerja rohaniah (nonfisik) dan tenaga kerja jasmaniah (fisik).
Tenaga kerja berdasarkan keahlilan yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.
3. Masalah ketenagakerjaan
Angkatan kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja (15-64 tahun), baik yang sudah memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, maupun belum memperoleh pekerjaan.
Berikut sejumlah ketenagakerjaan yang terdapat di Indonesia.
a. Tingkat pengangguran yang tinggi
b. Jumlah angkatan kerja yang tinggi
c. Tingkat pendidikan dan keterampilan rendah
d. Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata
e. Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal
4. Upaya meningkatkan kualiltas tenaga kerja
Tidak bisa dipungkiri bahwa kecenderungan dunia usaha saat ini adalah menerima tenaga kerja yang siap pakai. Ini berarti sebelum memasuki dunia kerja, seorang tenaga kerja harus sudah memiliki sejumlah “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Untuk itu, perlu ada usaha meningkatkan mutu tenaga dari pihak pemerintah dengan mendirikan berbagai pusat latihan kerja, swasta (perusahaan) bekerja sama dengan sekolah dan kampus menyediakan kesempatan bagi para siswa dan mahasiswa untuk kerja praktik atau magang, dan individu membekali diri dengan berbagai keterampilan dan pengetahuan yang diisyaratkan oleh perusahaan secara umum, dan menanamkan jiwa wirausaha.
B. Sistem Upah
Upah yang berlaku di Indonesia beragam. Ada upah harian, upah mingguan, dan upah (gaji) bulanan. Sistem pembayaran upah bergantung pada kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, kesepakatan pemberi kerja dengan penerima kerja, serta upah minimum.
1. Permintaan dan penawaran tenaga kerja
2. Kesepakatan pemberi kerja dengan penerima kerja
3. Upah minimum
C. Pengangguran
1. Tingkat pengangguran
Penganggur adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru.
2. Jenis pengangguran dan penyebabnya
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya, pengangguran dapat dibagi menjadi pengangguran konjungtur (siklis), struktural, friksional, dan musiman.
- Pengangguran konjungtur adalah pengangguran adalah pengangguran yang berkaitan dengan turunnya kegiatan perekonomian suatu negara.
- Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan struktur atau perubahan komposisi perekonomian.
- Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesuliltan temporer dalam mempertemukan pemberi kerja dan pelamar kerja. Contohnya
- Pengangguran musiman adalah pengangguraan yang terjadi karena pergantian musim.
• Berdasarkan lama waktu kerja, pengangguran dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu pengangguran terbuka, setengah menganggur, dan pengangguran terselubung.
• - Pengangguran terbuka (open unemployment) adalah situasi di mana orang sama sekali tidak bekerja dan berusaha mencari pekerjaan.
• - Setengah menganggur (under employment) adalah situasi ketika orang bekerja, tetapi tenaganya kurang termanfaatkan diukur dari curahan jam kerja, produktivitaskerja, dan penghasilan yang diperoleh.
• - Pengangguran terselubung adalah (disquised unemployment) terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal.
3. Dampak pengangguran terhadap pembangunan nasional
a. Pendapatan nasional dan pendapatan per kapita
b. Penerimaan negara
c. Beban psikologis
d. Beban sosial
4. Cara-cara mengatasi pengangguran
a. Cara mengatasi pengangguran siklis antara lain peningkatan daya beli masyarakat
b. Cara mengatasi pengangguran struktural yaitu pengadaan pendidikan dan pelatihan sebagai persiapan untuk berkarir pada pekerjaan yang baru
c. Cara mengatasi pengangguran friksional yaitu pada dasarnya pengangguran friksional tidak dapat dihilangkan dan hanya dapat dikurangi. Cara mengatasi pengangguran friksional adalah mengusahakan informasi yang lengkap tentang permintaan dan penawaran tentang kerja sehingga proses pelamaran, seleksi, dan pengambilan keputusan menerima atau tidak berlangsung dengan cepat.
d. Cara mengatasi pengangguran musiman dapat diatasi dengan pemberian informasi yang jelas tentang adanya lowongan kerja padaa bidang lain dan melatih seseorang agar memiliki keterampilan
D. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
1. Hak tenaga kerja
a. Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi kerja
b. Penempatan tenaga kerja
c. Hak perlindungan tenaga kerja
d. Hak pekerja penyandang cacat
e. Hak tenaga kerja untuk mendapat istirahat dan cuti
f. Tenaga kerja berhak memiliki kesempatan yang secukupnya untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya
g. Tenaga kerja/buruh perempuan memiliki hak untuk tidak bekerja dua hari kerja pertama dan kedua jika mengalami sakit pada masa haid
h. Hak pekerja perempuan memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
i. Setiap tenaga kerja yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh
j. Hak pekerja untuk libur padaa hari-hari libur resmi
k. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas; keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
l. Tenaga kerjaa tetap berhak mendapat upah penuh apabila izin cuti
2. Kewajiban tenaga kerja
a. Tenaga kerja berkewajiban mematuhi perjanjian kerja yang dibuat pengusaha dan tenaga kerja
b. Tenaga kerja berkewajiban memberikan keterangan guna penyelesaian perselisihan buruh
Daftar Pustaka
Ekonomi Bisnis
Penulis: Alam S
Penerbit: Erlangga 2017
Tidak ada komentar