Pemberhentian atau terjadi pemutusan hubungan kerja berarti berakhirnya ikatan antara pegawai dengan organisasi secara sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama karena alasan tertentu yang diberikan oleh pegawai, baik instansi pemerintah maupun swasta.
2. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab XII, Pasal 150, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau badan hukum, milik swasta atau milik negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 238, Paragraf 1, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Pemberhentian atas Permintaan
Sendiri, yaitu sebagai berikut.
PNS yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan sebagai PNS.
b. Permintaan sendiri dapat ditunda paling lama satu tahun jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
4. Pasal 239 dan 240, Paragraf 2, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Karena
Mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu sebagai berikut.
a. PNS yang telah mencapai batas usia pensiunan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas usia pensiunan, yaitu sebagai berikut.
1) 58 tahun bagi pejabat administrasi fungsional, yaitu ahli muda, ahli pertama dan keterampilan.
2) 60 tahun bagi pejabat: pimpinan tinggi dan pejabat fungsional muda.
3) 65 tahun PNS yang jabatannya fungsional ahli utama.
4) Bagi PNS yang menduduki JF (jabatan fungsional) batas usia pensiunan ditentukan dan ditetapkan dalam UU yang bersangkutan.
Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut.
a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dalam masa percobaan.
b. Karyawan mangkir terus-menerus.
c. Dismissal, yaitu melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib perusahaan.
d. Melakukan perilaku yang kurang baik, seperti perbuatan asusila di lingkungan kerja.
e. Karyawan terlibat tindakan pidana dan dihukum atas keputusan hakim
f. Karyawan tidak mampu melaksanakan pekerjaan karena sakit-sakitan
g. Karyawan berusia lanjut sehingga mengalarni prestasi kerja yang menurun.
h. Retrenchment, yaitu berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti perampingan karyawan karena tidak mampu memberikan gaji, sedangkan perusahaan mengalami kerugian terus-menerus
6. Alasan pemberhentian kerja karena keinginan karyawan, yaitu sebagai berikut.
a. Kesehatan yang kurang baik sehingga tidak mampu melakukan pekerjaan yang berat.
b. Ingin melanjutkan pendidikan.
c. Gaji/balas jasa yang terlalu rendah dan tidak sesuai dengan keinginan karyawan.
d. Mendapatkan pekerja yang lebih baik.
e. Suasana dan lingkungan kerja tidak kondusif.
f. Ketidaktepatan dalam memberi tugas.
g. Ingin berwirausaha.
h. Karyawan memperoleh perlakuan dari pimpinan yang kurang adil serta tidak manusiawi.
i. Karyawan pindah karena mengikuti keluarga,
7. Alasan pemberhentian kerja karena penyebab yang lain, yaitu sebagai berikut.
a. Karyawan meninggal dunia.
b. Termination, yaitu kontrak kerja berakhir sesuai dengan perjanjian atau yang telah disepakati.
8. Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian Nomor 18 Tahun 1974, sebab seorang pegawai negeri dapat diberhentikan, yaitu sebagai berikut.
a. Telah mencapai batas usia pensiun.
b. Tidak cakap jasmani atau rohani dalam melaksanakan pekerjaan.
c. Adanya gangguan fisik dan mental sehingga tidak mampu melaksanakan pekerjaan
d. Mendapatkan hukuman jabatan dengan adanya keputusan pengadilan.
e. Melakukan pelanggaran, tindak pidana, atau penyelewengan dalam melaksanakan tugas dengan keputusan pemerintah.
f. Adanya perubahan susunan kantor atau jumlah pegawai (penyederhanaan kantor).
g. Pemberhentian atas permintaan sendiri.
h. Pemberhentian meninggalkan tugas jabatan.
i. Tidak melaporkan dirinya kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
9. Hak kepegawaian adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, berdasarkan peraturan pemerintah atau yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sesuatu yang patut atau layak diterima oleh setiap karyawan.
10. Ada tiga macam hak dan kewajiban yang dibayarkan oleh perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja, yaitu dapat berupa sebagai berikut.
a. Uang Pesangon (UP)
b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
c. Uang Penggantian Hak (UPH).
11. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yaitu hak pekerja yang diterima berupa penghasilan setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja kembali untuk membiayai kehidupan di masa yang akan datang agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
12. Syarat-syarat untuk memperoleh hak pensiun pegawai, yaitu sebagai berikut.
a. Telah mencapai batas usia pensiun.
b. Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.
c. Telah diberhentikan dengan hormat.
Daftar Pustaka:
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019
Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty
Tidak ada komentar