- Pembuatan Dokumen/Bukti Transaksi
Ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan dokumen adalah sebagai berikut:
- Setiap pengeluaran keuangan harus dibuktikan dengan kuitansi dan sah apabila disetujui/diketahui oleh penanggung jawab dan telah lunas dibayar oleh Bendaharawan.
- Pembayaran baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dan dibuktikan dengan tanda terima (kuitansi) yang telah ditanda tangani oleh penanggung jawab penerima bantuan operasional pendidikan.
- Bukti pengeluaran/kuitansi untuk belanja barang dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilampiri faktur/nota rincian barang yang dibeli:
1) Meterai senilai Rp. 3.000,00 untuk pembelanjaan barang senilai Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00.
2) Meterai senilai Rp. 6.000,00 untuk pembelanjaan barang senilai di atas Rp. 1.000.000,00.
- Bukti pengeluaran/kuitansi harus memuat uraian/keperluan pembayaran, ditanda tangani oleh pihak pertama, diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran.
- Pembukuan ke dalam Buku Kas Umum
Terdapat dua jenis Buku Kas Umum (BKU), yaitu bentuk skontro dan bentuk tabelaris. Bentuk skontro mempunyai 2 sisi (penerimaan dan pengeluaran) atau debet dan kredit. Sedang BKU berbentuk tabelaris bersifat detail, mempunyai banyak kolom baik pada sisi penerimaan maupun pengeluarannya. Ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembukuan ke dalam BKU adalah sebagai berikut:
- Seluruh penerimaan dan pengeluaran harus dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) setiap hari jika ada transaksi.
- Pada halaman pertama pada BKU dicatat jumlah halaman diberi tanggal dan ditandatangani oleh Bendahara. Tiap halaman diberi nomor urut dan diparaf oleh Bendahara. Pada halaman terakhir dipergunakan untuk catatan pemeriksaan.
- Pembukuan dilaksanakan secara kronologis menurut urutan tanggal dan dimulai dari sisi penerimaan terlebih dahulu pada awal bulan berjalan, semua penerimaan dicatat dalam kolom penerimaan (debet) dan pengeluaran dicatat dalam kolom pengeluaran (kredit).
- Pembukuan dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam.
- Pembukuan BKU tidak boleh ada halaman kosong yang tidak teris
- Jika terjadi kesalahan dalam pembukuan dilakukan dengan mencoret angka yang salah dengan dua garis dan mengganti dengan angka yang baru kemudian diparaf oleh Bendahara. Jika pembayaran lebih/kurang maka selisih itulah yang dibukukan.
- Total pos penerimaan harus sama dengan total pos pengeluaran (balance.
- Setiap akhir bulan buku ditutup dan dihitung saldonya untuk dicocokkan dengan saldo fisik baik yang ada di kas maupun di bank
- Buku Kas Umum tidak boleh dikerjakan di luar k
Setelah selesai pelaksanaan pembukuan pada bulan berkenaan maka dilaksanakan pemeriksaan kas secara rutin dan dibuat Register Penutupan Kas dan Berita Acara oleh Atasan Langsung dan Bendahara. Berikut ini contoh Register Penutupan Kas:
Sumber: Guru Pembelajar XII OTKK
Tidak ada komentar