1. Cuti merupakan izin yang diberikan kepada pegawai untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dengan alasan tertentu.
2. Tujuan dari pemberian cuti kepada para pegawai, yaitu sebagai berikut.
a. Menjamin kesegaran jasmani dan rohani pegawai yang bersangkutan.
b. Kepentingan pegawai yang bersangkutan.
Berikut beberapa keuntungan yang dapat diraih oleh pegawai yang mengambil cuti.
a. Menghilangkan rasa jenuh pada diri karyawan/pegawai.
b. Membuat pegawai lebih produktif.
c. Mendapatkan inspirasi baru.
d. Menghilangkan stres.
e Meningkatkan kesehatan mental.
4. Macam-macam cuti PNS berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu sebagai berikut.
a. Cuti tahunan, yaitu berlaku bagi pegawai negeri yang sudah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Pegawai negeri tersebut berhak untuk cuti selama 12 (dua belas) hari kerja, pelaksanaan cuti tidak dapat dipecah-pecah, dan dapat dilaksanakan paling sedikit selama 3 (tiga) hari kerja.
b. Cuti besar, yaitu dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus
c. Cuti sakit, yaitu PNS yang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan berhak atas cuti.
d. Cuti bersalin, yaitu diberikan khusus kepada PNS/ASN wanita yang melahirkan
e. Cuti karena alasan penting, yaitu tidak masuk kerja yang diizinkan karena alasan penting
f. Cuti bersama, yaitu jatah cuti bagi karyawan yang biasanya diberikan jika ada perayaan hari besar keagamaan. Khusus bagi perusahaan swasta, aturan ini berlaku dengan memotong jatah cuti tahunan karyawan,
g. Cuti di luar tanggungan negara, yaitu dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan dapat dilakukan karena terdapat alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
Daftar Pustaka:
Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian XII 2019
Penulis: Sri Endang R., Sri Mulyani, dan Suyetty
Tidak ada komentar