1. Penerimaan pajak dalam negeri terdiri atas pajak penghasilan migas dan nonmigas, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, dan pajak lainnya.
2. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meliputi penerimaan sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, penerimaan negara bukan pajak lainnya, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).
3. Pajak perdagangan internasional terdiri atas bea masuk dan pajak ekspor.
4. Pendapatan asli daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh dan dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pajak daerah, adalah kontribusi wajib kepada daerah terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7. Jenis retribusi daerah, meliputi jasa, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
8. Dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian APBN yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan.
9. Dana perimbangan dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu pendapatan dari pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus.
10. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
11. Penerimaan pembiayaan, yaitu semua penerimaan rekening kas umum daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
12. Kas umum daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
13. Rekening kas daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
14. Pinjaman daerah bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, lembaga keuangan bank, dan masyarakat,
15. Berdasarkan jangka waktunya, pinjaman daerah dibagi menjadi pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Daftar Pustaka
Otomatisasi Tata Kelola Keuangan XI
Tidak ada komentar