A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Pengertian otoritas jasa keuangan (OJK)
OJK melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasaa keuangan. Pimpinan tertinggi OJK adalah dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial.
2. Tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
a. Memastikan agar seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b. Memastikan agar seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. Memastikan agar seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
4. Struktur Dewan Komisioner
a. Ketua
b. Wakil ketua yang merangkap sebagai ketua komisi etis
c. Kepala eksekutif pengawasan perbankan
d. Kepala eksekutif pengawas pasar modal
e. Kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya
f. Ketua dewan audit
g. Anggota bidang edukasi dan perlindungan konsumen
h. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang juga anggota dewan gubernur Bank Indonesia
i. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan
5. Pelayanan OJK terhadap konsumen dan masyarakat
- Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat
- OJK melakukan pelayanan dan pengaduan konsumen
- Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum
6. Hubungan kelembagaan
OJK berkoordinasi dengan BANK Indonesia dalam membuat peraturan dan pengawasan terkait beberapa hal di bidang perbankan
a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank,
b. Sistem informasi perbankan yang terpadu
c. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri
d. Produk perbankan, transaksi derivatif, dan kegiatan usaha bank lainnya
e. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systematically important bank, serta
f. Data lain yang tidak termasuk dalam ketentuan tentang kerahasiaan informasi
7. Forum komunikasi stabilitas sistem keuangan
• a. Menteri keuangan selaku anggota merangkap koordinator
• b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota
• c. Ketua dewan komisioner OJK selaku anggota
• d. Ketua dewan komisioner lembaga penjamin simpanan selaku anggota
B. Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
1. Pengertian Bank
Menurut Prof. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan giral.
2. Fungsi uang
• a. Penghimpun dana dari masyarakat
• b. Penyalur dana ke masyarakat
• c. Pemberi layanan bagi masyarakat
Berdasarkan ketiga fungsi utama bank tersebut, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary)
Jenis Bank
Pembagian Bank menurut jenis kegiatan
1) Bank sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan yang umumnya dimiliki oleh pemerintah, bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
2) Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas pembayaran.
3) Bank syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oelh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan/atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberi pinjaman kepada masyarakat.
b. Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah.
c. Pembagian Bank menurut Kepemilikan
1) Bank Pemerintah
2) Bank Swasta
3) Bank Campuran
4) Bank Pemerintah Daerah
4. Prinsip Kegiatan Usaha
a. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya, suatu bank wajib berhati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
b. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle) adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor.
c. Prinsip kerahasiaan (confidential principles) adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan, wajib dirahasiakan.
d. Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
5. Produk Perbankan
Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebutkredit pasif karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya, dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.
Jasa-jasa perbankan
Berikut adalah beberapa kegiatan bank dalam menghasikan dana:
a. Jual beli valuta asing
b. Jasa penyimpanan
c. Pengiriman/transfer uang
d. Pemberian jaminan
e. Kartu kredit
f. Cek perjalanan
g. Inkaso
h. ATM
i. Kartu Debit
7. Manfaat Perbankan
Berikut adalah manfaat jasa perbankan:
a. Menumbuhkan sikap hidup hemat
b. Menambah penghasilan
c. Memperkuat keamanan
d. Meningkatkan produktivitas
8. Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga penjamin simpanan atau LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
C. Pasar Modal
1. Pengertian pasar modal
Pasar modal atau sering disebut sebagai bursa efek adalah pasar yang menjadi tempat bertemunya permintaan dan penawaran berbagai dana jangka panjang dalam bentuk transaksi jual beli surat berharga.
Pasar modal tingkat bunga relatif rendah. Pihak yang berperan investor, baik investor secara individu ataupun berkelompok. Jangka waktu biasanya lebih dari satu tahun.
Pasar uang tingkat bunga relatif tinggi. Pihak yang berperan individu, bank-bank umum komersial dan institusi, penjamin investasi, pemerintah, lembaga keuangan, serta badan usaha. Jangka waktu kurang dari satu tahun.
2. Peranan pasar modal
a. Pasar modal dipandang sebagai sarana penambah modal
b. Pasar modal dipandang sebagai sarana pemerataan
c. Pasar modal dianggap sebagai sarana peningkatan kapasitas
d. Pasar modal dipandang sebagai sarana penciptaan
e. Pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan
f. Pasar modal dipandang sebagai indikator perekonomian
3. Lembaga penunjang pasar modal
Beberapa lembaga penunjang pasar modal di Indonesia
a. Bursa efek
b. Akuntan publik
c. Underwriter
d. Wali amanat
e. Notaris
f. Konsultan hukum
g. Lembaga kliring
4. Produk pasar modal
a. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor. Saham terdiri atas dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen.
b. Obligasi
Obligasi adalah surat perjanjian antara pemilik modal dan perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
Hasil dari saham tidak tetap, tergantung pada kondisi perusahaan. Pembayaran (pailit) bukan prioritas. Keuntungan dividen atau capital again.
Hasil dari obligasi tetap karena ada tingkat bunga tertentu yang diterima investor. Pembayaran (pailit) diprioritaskan. Keuntungan bunga dan capital again
c. Right issue
d. Warrant
e. Reksa dana
5. Mekanisme transaksi di pasar modal
Penjualan dan pembelian surat berharga/efek di bursa efek juga dikenal dengan istilah perdagangan pasar sekunder (secondary market).
6. Prinsip kegiatan usaha
Capital again adalah keuntungan dari hasil jual beli saham. Dividen adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Selain itu, ada risiko yang timbul dari perdagangan saham, yaitu capital loss dan risiko likuiditas.
7. Investasi pasar modal
Adapun hal-hal yang harus diputuskan dalam investasi adalah
a. Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi?
b. Berapa besar investasi?
c. Kapan investasi tersebut dilaksanakan?
Langkah mengambil keputusan dalam investasi
a. Menentukan kebijakan investasi
b. Analisis sekuritas
c. Penentuan portofolio
d. Melakukan revisi portofolio
e. Penilaian portofolio
D. Perasuransian
1. Pengertian asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena sesuatu peristiwa yang tidak pasti.
2. Fungsi asuransi
Fungsi asuransi terbagi menjadi dua, yakni fungsi utama dan fungsi sekunder. Fungsi utama asuransi adalah mengalihkan atau membagi risiko dan pengumpulan dana. Fungsi sekunder asuransi antara lain mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya, pencegahan kerugian melalui identifikasi berbagai risiko potensial, pengendalian kerugian, dan mempercepat pemulihan perekonomian.
3. Peran asuransi
Memberikan keamanan
Menghasilkan sumber dana
Mendorong pertumbuhan ekonomi
4. Jenis asuransi
a. Dari segi sifatnya, asuransi terbagi menjadi dua yakni asuransi sosial dan asuransi sukarela.
b. Dari segi objek dan bidang usahanya, asuransi terbagi menjadi asuransi perseorangan, asuransi umum, perusahanaan reasuransi umum, dan perusahaan asuransi sosial.
5. Prinsip kegiatan usaha asuransi
a. Insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan
b. Utmost good faith atau dengan iktikad baik
c. Proximate cause atau penyebab dominan
d. Indemnity atau penggantian kerugian
e. Subrogation atau subrogasi
f. Contribution atau kontribusi
6. Produk asuransi
Terdapat beberapa jenis produk asuransi, yakni sebagai berikut. Asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi pedidikan, dan asuransi properti.
E. Dana pension
1. Pengertian dana pensiun
Lembaga dana pensiun adalah lembaga atau badan khusus yang mengurus dana pensiun dengan sumber dana dari yayasan atau perusahaan sebaagai jaminan hari tua bagi anggota yayasan atau perusahaan yang bersangkutan.
2. Fungsi dana pensiun
Fungsi dana pensiun yang utama adalah menyediakan dana aatau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan patal yang mengakibatkan cacat tubuh sebelum mencapai usia pensiun.
3. Peran dana pensiun
a. Penyediaan biaya hidup di hari tua
b. Sarana peningkatan ekonomi
c. Penambah motivasi dana ketenaga kerja
4. Jenis dana pensiun
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
5. Prinsip kegiatan usaha
Prinsip kegiatan usaha dana pensiun adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Produk dana pensiun
Dana pensiun dengan konsep tabungan
Dana pensiun yang ditambah asuransi jiwa
F. Lembaga Pembiayaan
1. Pengertian lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usahaaa yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
6. Produk lembaga pembiayaan
Berikut adalah sebagian jenis dan produk lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan, dan perdangan surat berharga dan leasing. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh sutu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
G. Pegadaian
1. Pengertian pegadaian
Perusahaan umum (Perum) Pegadaian, kini Persero, adalaah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
2. Fungsi pegadaian
a. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat, mudah, dan aman.
b. Menciptakan dan mengembangkan usha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat atau perusahaan
c. Mengelola keuangan, perlengkapan kepegawaian
d. Mengelola organisasi, tata kerja, dan tata laksana
e. Melakukan penelitian dan pengembangan
f. Mengawasi pengelolaan perusahaan
3. Peran pegadaian
Kontribusi pegadaian terlihat dari layanan keungan jasa pembiayaan, yakni pegadaian turut menyediakan pembiayaan melalui sistem gadai.
4. Jenis pegadaian
Pegadaian dibedakan atas pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
5. Prinsip kegiatan usaha pegadaian
a. Penghimpun dana
b. Penggunaan dana
6. Produk pegadaian
a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
b. Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang
d. Jasa lain, seperti kredit kepada pegawai dengan penghasilan tetap dan gold counter atau penjualan emas
H. Lembaga Keuangan Milik Swasta
1. Lembaga keuangan bank milik swasta
Lembaga keuangan milik swasta yang telah banyak jasanya dalam membangun perekonomian Indonesia adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mega, dan Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga keuangan di bidang asuransi
Lembaga keuangan di bidang asuransi yang telah banyak berjasa di Indonesia adalah PT Asuransi Bumi Putra 1912, PT Asuransi Central Asiaa (PT ACA), dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya.
3. Lembaga keuangan di bidang pembiayaan
Lembaga ini telah banyak berjasa dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor. Contoh dari lembaga pembiayaan ini adalah PT WOM Finance dan PT FIF.
Daftar Pustaka
Ekonomi Bisnis
Penulis: Alam S
Penerbit: Erlangga 2017
Tidak ada komentar